Revormasi birokrasi dan administrasi PNS rupanya menjadi perhatian
khusus bagi Pemerintah dengan memacu kinerja PNS non Dosen dan Guru
dengan diberikan kompensasi Remunerasi. Sedangkan untuk Dosen dan Guru,
Pemerintah telah lebih dulu memberikan kompensasi sertifikasi. Dan
ternyata.... sebagian Dosen dan Guru pun masih berharap untuk menikmati
Remunerasi itu. Apapun keputusan pemerintah, kita laksanakan demi
tercapainya tujuan Nasional khususnya bidang Pendidikan....
JAKARTA - Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) baru saja ditetapkan sebagai
instansi penyelenggara reformasi birokrasi. Sebagai kompensasinya,
pegawai di lingkungan Kemendikbud mendapatkan tunjangan kinerja atau
remunerasi hingga Rp 19,3 juta per bulan.
Program reformasi birokrasi di
lingkungan Kemendikbud ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden
(Prepres) 88/2013. Penetapan ini merupakan satu paket dengan program
reformasi birokrasi di lingkungan instansi pusat lainnya.
Seperti di Kementerian Perdagangan
(Kemendag), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Badan Intelejen Negara
(BIN), serta di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Kemenakertrans).
Dalam aturan reformasi birokrasi
Kemendikbut itu, ditentukan pula soal tunjangan kinerja atau biasa
disebut remunerasi. Diantaranya adalah tunjangan tersebut dibayarkan
setiap bulan terhitung mulai Juli 2013 lalu.
Pemberian tunjangan kinerja atau
remunerasi untuk Kemendikbud ini sempat menimbulkan harapan besar bagi
pegawai yang diangkat menjadi pejabat fungsional guru dan dosen. Sebab
mereka akan mendapatkan banyak tunjangan, karena sebelumnya sudah
mendapatkan tunjangan sertifikasi. Pada umumnya guru adalah PNS pemda
setempat, tetapi ada juga guru berstatus PNS Kemendikbud.
Tetapi di dalam Perpres tersebut
ditegaskan bahwa pemberian tunjangan kinerja atau remunerasi
dikecualikan untuk pegawai Kemendikbud yang diangkat menjadi pejabat
fungsional guru dan dosen. Pengecualian juga berlaku untuk pegawai
Kemendikbud yang ditempatkan di lembaga atau instansi lain.
Nominal remunerasi Kemendikbud terdiri
dari 17 kelas jabatan. Tunjangan untuk kelas jabatan terendah (kelas
jabatan 1) hanya Rp 1.563.000 per bulan. Sedangkan remunerasi tertinggi
untuk kelas jabatan 17 ditetapkan sebesar Rp 19.360.000 per bulan. Kelas
jabtan 17 ini ditetapkan untuk pejabat eselon I yang jumlahnya ada
sepuluh orang. Untuk mendapatkan tunjangan kinerja tersebut, setiap
pegawai harus memenuhi target atau kontrak kinerja.
Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH)
Kemendikbud Ibnu Hamad mengatakan, program reformasi birokrasi di
lingkungannya sejatinya saat ini sudah berjalan.
"Yang ditetapkan dalam perpres itu adalah pengesahan tentang pencarian tunjangan kinerja atau remunerasi," ujarnya kemarin.
Ibnu menuturkan tunjangan kinerja tidak
diberikan asal-asalan kepada pegawai Kemendikbud. Tetapi mereka memiliki
rambu-rambu disiplin kinerja yang baku dan wajib dikerjakan pegawai.
Aturan tersebut mulai dari penerapan sistem jam kerja dan sebagainya.
"Untuk detail pembayaran akan diatur lebih lanjut. Wewenang ada di Kepala Biro Umum," katanya. Aturan lebih lanjut tentang pembayaran remunerasi akan dipertegas lagi oleh Peraturan atau Keputusan Mendikbud.
Sementara itu anggaran untuk membayar remunerasi di Kemendikbud cukup besar, yakni mencapai Rp 989,8 miliar. Anggaran itu disalurkan untuk 58.584 orang pegawai Kemendikbud untuk masa pembayaran Juli-Desember 2013. Untuk pembayaran remunerasi selama 2014 nanti, diperkirakan anggarannya mencapai Rp 2 triliun.
Anggota Komisi X (bidang pendidikan) DPR Ferdiansyah mengatakan dengan disepakatinya pencairan remunerasi itu, kinerja Kemendikbud harus ditingkatkan. Dia mengatakan selama ini urusan perizinan di Kemendikbud sering dikeluhkan masyarakat.
"Khususnya untuk perizinan yang ditangani oleh pejabat eselon III. Masih rumit," paparnya."Untuk detail pembayaran akan diatur lebih lanjut. Wewenang ada di Kepala Biro Umum," katanya. Aturan lebih lanjut tentang pembayaran remunerasi akan dipertegas lagi oleh Peraturan atau Keputusan Mendikbud.
Sementara itu anggaran untuk membayar remunerasi di Kemendikbud cukup besar, yakni mencapai Rp 989,8 miliar. Anggaran itu disalurkan untuk 58.584 orang pegawai Kemendikbud untuk masa pembayaran Juli-Desember 2013. Untuk pembayaran remunerasi selama 2014 nanti, diperkirakan anggarannya mencapai Rp 2 triliun.
Anggota Komisi X (bidang pendidikan) DPR Ferdiansyah mengatakan dengan disepakatinya pencairan remunerasi itu, kinerja Kemendikbud harus ditingkatkan. Dia mengatakan selama ini urusan perizinan di Kemendikbud sering dikeluhkan masyarakat.
sumber: http://www.jpnn.com/read/2013/12/27/207671/Remunerasi-Kemendikbud-Bukan-untuk-Guru-dan-Dosen-#
Tidak ada komentar:
Posting Komentar