CUSTOM: CARA PERMOHONAN PENGESAHAN PENDIRIAN YAYASAN

Jumat, 20 Januari 2012

CARA PERMOHONAN PENGESAHAN PENDIRIAN YAYASAN


Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang social, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Apa saja syarat yang diperlukan untuk mengajukan permohonan pengesahan pendirian yayasan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkumham?

Pengertian Yayasan


Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahakan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota (Pasal 1 ayat 1).


Permohonan Pengesahan Pendirian Yayasan


Permohonan pengesahan badan hukum yayasan diajukan oleh notaris kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Menkumham RI) dengan melampirkan:


1. Salinan akta pendirian yayasan yang dibubuhi materai,


2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama yayasan yang telah dilegalisir notaris,


3. Fotokopi surat keterangan domisili yayasan yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa setempat dan dilegalisir notaris,


4. Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (menunggu PP PNBP baru),


5. Bukti pembayaran pengumuman dalam TBN (menunggu diterbitkan PP).



Permohonan Persetujuan atas Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan (Pasal 21 ayat 1)


Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar yayasan diajukan oleh notaris kepada Menkumham RI dengan melampirkan:


1. Salinan akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar yayasan yang dibubuhi materai,


2. Fotokopi NPWP atas nama yayasan yang telah dilegalisir notaris,


3. Fotokopi surat keterangan domisili yayasan yang dikeluarkan oleh lurah atau Kepala Desa setempat dan dilegalisir notaris,


4. Bukti pembayaran PNBP (menunggu PP PNBP baru),


5. Bukti pembayaran pengumuman dalam TBN (menunggu diterbitkan PP).



Pemberitahuan Pasal 21 ayat 2


Permohonan diajukan oleh notaris kepada Menkumham RI dengan melampirkan:


1. Salinan akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar yayasan yang dibubuhi materai


2. Fotokopi NPWP atas nama yayasan yang telah dilegalisir notaris,


3. Fotokopi surat keterangan domisili yayasan yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa setempat dan dilegalisir notaris,


4. Bukti pembayaran PNBP (menunggu PP PNBP baru),


5. Bukti pembayaran pengumuman dalam TBN (menunggu diterbitkan PP).




Pemberitahuan Pasal 71 ayat 2


Permohonan diajukan oleh notaris kepada Menkumham RI dengan melampirkan:


1. Salinan akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar yayasan yang dibubuhi materai,


2. Bukti pendaftaran yayasan pada pengadilan negeri dan surat ijin kegiatan atau operasional dari instansi terkait sebelum tanggal 6 Agustus 2002,


3. Bukti pendaftaran yayasan pada pengadilan negeri dan Tambahan Berita Negara (TBN) sebelum tanggal 6 Agustus 2002,


4. Seluruh dokumen yang terkait dengan yayasan,


5. Fotokopi NPWP atas nama yayasan yang telah dilegalisir notaris,


6. Fotokopi surat keterangan domisili yayasan yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa setempat dan dilegalisir notaris,


7. Bukti pembayaran PNBP (menunggu PP PNBP baru),


8. Bukti pembayaran pengumuman dalam TBN (menunggu diterbitkan PP).


Sumber: UU No. 28 Tahun 2004 dan Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) No. C-26.HT.01.10.Tahun 2004 tanggal 06 Desember 2004.

download UU N0. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
download Penjelasan UU No.16 Tahun 2001 
download UU No. 28 Tahun 2004 perubahan UU No. 16 Tahun 2001  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...